SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Desakan masyarakat Kecamatan Jampangkulon agar Pemkab Sukabumi segera menertibkan keberadaan bank emok dan bank keliling direspons positif. Permasalahan itu dibahas pada pertemuan antara Muspika Jampangkulon, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, pemilik koperasi, dan gabungan organisasi masyarakat (ormas) setempat di aula kantor Kecamatan Jampangkulon, Selasa (10/12/2019).
“Pertemuan ini tentu untuk mencari solusi,” kata Kepala Bidang Koperasi DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Reni.
Reni menekankan perlu pemahaman dari masyarakat mengenai koperasi ataupun bank emok. Koperasi adalah suatu organisasi atau lembaga usaha yang didirikan atas kesepakatan bersama. Kegiatan koperasi fokus pada simpan pinjam, tidak boleh menggarap sektor lain.
“Jika KSP (koperasi simpan pinjam) memiliki cabang di daerah lain, maka harus lapor ke muspika setempat sebagai rekomendasi ke dinas, disertai izin tetangga dan domisili,” terang dia.
(Baca Juga: Warga Cikondang ‘Curhat’ Soal Bank Emok ke Anggota DPRD)
Selain itu, tambah Reni, ketika membuka cabang pun, KSP wajib memiliki anggota minimal 20 orang. Nanti dinas akan menguji layak atau tidaknya dari hasil survei dengan melampirkan izin tetangga dan rekomendasi camat.
“Kalau sudah lengkap, maka kami keluarkan izin. KSP boleh mengembangkan keanggotaan sebanyak-banyaknya. Namun harus dijelaskan kepada anggota bahwa pinjam ke koperasi ini bukan seperti ke bank,” tuturnya.
Di koperasi dikenal simpanan pokok dan simpanan wajib per orang per bulan. Jika terjadi masalah, bisa diselesaikan dengan tanggung renteng.