Terdakwa Dugaan Pembunuh Anak Angkat Didakwa Pasal Berlapis

TERDAKWA dugaan pembunuhan terhadap anak angkat, YY (39), tertunduk lesu saat JPU Kajari Kota Sukabumi menbacakaan dakwaan pada persidangan perdana di PN Kota Sukabumi, Selasa (10/12/2019). Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

(Baca Juga: Polisi Ringkus Pembunuh Warga Cianjur yang Tewas di Cibadak)

Namun Ivan meminta hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum terdakwa divonis dan berkekuatan hukum tetap.

“Silakan buktikan unsur-unsurnya dari jaksa. Nanti tugas kami melihat latar belakang kenapa terdakwa melakukan perbuatan itu,” imbuhnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kajari Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho, mengungkapkan terdakwa didakwa pasal berlapis. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara 10 tahun,” tegasnya.

Kontributor:  Rizky Miftah
Editor:  Sulaeman

BACA JUGA   Koperwan Fasilitasi Pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi Bersertifikat Halal

Add New Playlist