(Baca Juga: Polisi Ringkus Pembunuh Warga Cianjur yang Tewas di Cibadak)
Namun Ivan meminta hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum terdakwa divonis dan berkekuatan hukum tetap.
“Silakan buktikan unsur-unsurnya dari jaksa. Nanti tugas kami melihat latar belakang kenapa terdakwa melakukan perbuatan itu,” imbuhnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kajari Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho, mengungkapkan terdakwa didakwa pasal berlapis. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara 10 tahun,” tegasnya.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Sulaeman