SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – YY (39), terdakwa dugaan pembunuhan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 5 tahun, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Selasa (10/12/2019).
JPU mendakwa YY dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 ayat 3 dan 5 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
YY pun hanya tertunduk lesu saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Abram N Putera.
Juru Bicara PN Kota Sukabumi, Parulian Manik, mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa YY ini merupakan rangkaian dari sidang sebelumnya terhadap RG dan RD yang sudah inkrah.
(Baca Juga:Â Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah yang Dibuang di Sungai Cimandiri)
“Ini sidang pertama bagi terdakwa YY dengan agenda pembacaan dakwaan. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa tidak memberikan eksepsi,” ujar Parulian kepada wartawan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/12/19) dengan agenda pembuktian dan penyampaian keterangan dari para saksi.
“Sidang ditunda satu minggu. Nanti dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan penyampaian keterangan dari para saksi-saksi,” tuturnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Ivan Faizal, mengaku tidak melakukan eksepsi karena kliennya tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan.