SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mulai tahun depan mewacanakan bagi setiap calon pengantin mengantongi sertifikat.
Setiap calon pengantin terlebih dulu harus mengikuti bimbingan pranikah. Wacana tersebut ditanggapi positif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi.
Sekretaris MUI Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy, mengatakan mendukung wacana sertifikasi tersebut selama konteksnya tidak menyalahi aturan apalagi merendahkan ajaran agama Islam.
(Baca Juga:Â Bahas Fenomena Pernikahan Dini, DPRD Kabupaten Sukabumi Kedatangan Koalisi Perempuan Indonesia)
“Selama tidak menistakan atau merendahkan nilai-nilai ajaran agama Islam, kami (MUI) mendukung. Ini juga bisa mendukung visi dan misi Kota Sukabumi yang religius, nyaman, dan sejahtera (Renyah),” kata Kusoy kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Sebetulnya, lanjut dia, bimbingan pranikah atau penataran bagi calon pengantin sudah ada sejak dulu. Setiap calon pengantin diberikan gambaran-gambaran ketika mereka berumah tangga pada kegiatan penataran yang berlangsung selama 10 hari tersebut.
(Baca Juga:Â Resepsi Pernikahan Ingin Berkesan? Grand Inna SBH Tawarkan Harga Paket Terjangkau)
“Untuk materinya diserahkan kepada yang memberikan izin, misalnya Kementerian Agama. Materi penataran bagi calon pengantin mungkin tak jauh beda. Tapi bisa saja nanti diberikan materi soal bahaya radikalisme dan sebagainya,” jelasnya.
Penataran pranikah memang cukup ideal untuk memberikan bimbingan bagi calon pengantin sebelum berumah tangga. Sehingga setiap pasangan calon pengantin akan memahami peran mereka masing-masing.