Masih Ada Warga Miskin di Cianjur Tak Mendapat Bantuan PKH

NURHAYATI menunjukan KIS dan KIP akan tetapi bukan penerima manfaat jaminan sosial PKH. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJURMAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah warga di Kabupaten Cianjur mengeluh tidak terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Padahal, pemerintah mengharuskan setiap warga miskin yang merupakan peserta Kartu Indonesia Sehat-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) terintegrasi menjadi penerima manfaat PKH.

Seperti dialami keluarga Nurhayati (60), warga RT 01/16 Kelurahan Solokpandan, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Mereka mengaku tak terdata sebagai penerima bantuan PKH.

“Kalau KIP dan KIS saya dapat. Tapi kalau PKH tidak terdaftar sebagai penerima,” ujar Nurahyati kepada magnetindonesia.co, Kamis (21/11/2019).

(Baca Juga: Aktivis Cianjur Endus Adanya Kepentingan Politik pada Acara Gebyar PKH)

Nurhayati mengaku dirinya memang warga kurang mampu. Ia merupakan janda yang harus menghidupi 4 orang cucunya yang masih sekolah. Suaminya, Maman Abdurrahman, meninggal akibat ulah menantunya sendiri beberapa tahun silam. Rumah yang selama ini ditempati pun merupakan milik orang lain.

BACA JUGA   Pengedar Tramadol dan Hexymer Tak Berkutik Saat Diringkus Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi

(Baca Juga: PKH Diyakini Bisa Mendorong Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Sukabumi)

“Sehari-hari saya berdagang. Hasil pendapatan berdagang buat cucu. Anak saya juga hidupnya kasihan. Makanya, mereka menitipkan anak kepada saya,” ungkap dia.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos), M O Royani menyatakan, siapapun penerima bantuan PKH harus terdata pula sebagai penerima manfaat dari bantuan sosial lainnya.

“Penerima PKH harus juga menerima BPJS KIS, Bantuan Langsung Non Tunai maupun KIP.  Silakan cek updating penerima manfaat bantuan itu di Dinas Sosial. Soalnya setiap waktu pasti ada perubahan,” tandasnya.

Related Posts

Add New Playlist