FKMC Bakal Bawa ke Jalur Hukum Dugaan Kecurangan Pilkades di Desa Cidadap

MASSA FKMC Kecamatan Simpenan, sedang beraudiensi dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2019). Foto: Magnet Indonesia/Endi Nasrulah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Forum Komunikasi Masyarakat Cidadap (FKMC) Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, akan membawa ke ranah hukum dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cidadap.

Langkah itu diambil usai perwakilan massa FKMC beraudiensi dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2019).

“Dari hasil audiensi dengan DPMD Kabupaten Sukabumi, ternyata selama ini belum ada payung hukum berupa Peraturan Bupati yang mengatur tentang perselisihan Pilkades. Aturan itu malah baru akan dibuat,” kata Sekretaris FKMC, Ucid Badrudin.

(Baca Juga: Diduga Kelelahan, Wakil Panitia Pilkades Cidadap Sempat Tak Sadarkan Diri)

Saat audiensi, FKMC menyampaikan beberapa temuan dugaan kecurangan di lapangan. Karena belum ada payung hukum, Ucid mengaku sulit untuk menyelesaikan masalah perselisihan tersebut.

BACA JUGA   Saprotan Bantu Peningkatan Produksi Pertanian

“Kami cukup puas sudah menyampaikan hasil temuan dugaan-dugaan kecurangan Pilkades Cidadap. Kami disarankan DPMD untuk menempuh jalur hukum. Apalagi bukti kita cukup kuat secara data maupun visual. Kami akan langsung membuat laporan ke Polres Sukabumi. Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana ataupun perdata,” tegasnya.

(Baca Juga: Mediasi Massa FKMC dengan Panitia Pilkades Cidadap Berakhir Deadlock)

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana, mengatakan meskipun Perbup sengketa Pilkades belum ada dan baru akan digarap pada 2020, tetapi ada Perbup Nomor 51/2015 Pasal 57. Pada pasal itu bisa digunakan sebagai acuan sengketa di lapangan.

Related Posts

Add New Playlist