Tok! Palu Hakim PN Cibadak Vonis 7 Bulan Oknum Kades Mekarsari

MANTAN Kades Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, terdakwa pemalsuan dokumen negara divonis 7 bulan kurungan penjara oleh hakim PN Cibadak. Foto: Magnet Indonesia/Nandy Dimas

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi mengetuk palu vonis terhadap terdakwa oknum Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Jafar Rusdiana (50), dengan hukuman penjara 7 bulan.

Jafar dihukum dalam persidangan di PN Cibadak di Palabuhanratu, Rabu (2/10/2019), karena terbukti bersalah memalsukan dokumen negara. Fakta persidangan, Jafar Rusdiana ikut terlibat menjual tanah seluas sekitar 6 hektare itu ke PT Kemilau Rezeki yang bergerak di bidang tambang galian C.

“Terdakwa dinyatakan bersalah, divonis tujuh bulan kurungan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji.

Baca Juga: Narkoba Jadi Barang Bukti Paling Banyak Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya, tuntunan JPU selama 12 bulan.

BACA JUGA   Mandi di Sungai Palangpang, Bocah Berumur 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus

Jafar didampingi penasihat hukum Ardy Antoni. Pada persidangan, terdakwa mengenakan baju koko putih berpeci hitam. Ia tertunduk lesu mendengarkan putusan Majelis Hakim. Tampak hadir pula Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, dan keluarga terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Ardy Antoni, mengaku menerima keputusan majelis hakim tersebut. Namun dia menegaskan kliennya hanya jadi korban karena diminta mengeluarkan sertifikat tersebut oleh perwakilan PT Kemilau Rezeki. Sebelumnya perwakilan PT Kemilau Rezeki, Dimas Romansyah, sudah divonis bebas di PN Cibadak.

“Klien saya korban karena ada yang meminta. Tapi kami menerima keputusan itu, meski statusnya korban,” ungkapnya.

Related Posts

Add New Playlist