Tok! Palu Hakim PN Cibadak Vonis 7 Bulan Oknum Kades Mekarsari

MANTAN Kades Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, terdakwa pemalsuan dokumen negara divonis 7 bulan kurungan penjara oleh hakim PN Cibadak. Foto: Magnet Indonesia/Nandy Dimas

Baca Juga: Tok! Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Terhadap Dua Oknum Kades Korupsi asal Sukabumi

JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Ferdy Setiawan menanggapi putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir.

“Pikir-pikir. Sekitar sepekan ke depan,” ujarnya.

Kuasa hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, menuturkan dengan putusan bersalah oknum kades itu berarti jelas bahwa dia yang bersalah atas masalah yang timbul.

“Kalau memang kata kuasa hukumnya dia (kades) korban, penyidik yang harusnya mencari aktor intelektualnya,” tukasnya.

Kontributor: Nandy Dimas
Editor: Sulaeman

BACA JUGA   Tokoh Kecamatan Simpenan Siap Maju pada Pilkada 2020

Add New Playlist