Baca Juga: Tok! Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Terhadap Dua Oknum Kades Korupsi asal Sukabumi
JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Ferdy Setiawan menanggapi putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir. Sekitar sepekan ke depan,” ujarnya.
Kuasa hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, menuturkan dengan putusan bersalah oknum kades itu berarti jelas bahwa dia yang bersalah atas masalah yang timbul.
“Kalau memang kata kuasa hukumnya dia (kades) korban, penyidik yang harusnya mencari aktor intelektualnya,” tukasnya.
Kontributor: Nandy Dimas
Editor: Sulaeman