Jojon Diringkus Polsek Naringgul karena Diduga Mencabuli Adik Iparnya

TERSANGKA pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, KR alias Jojon (29) digelandang ke Mapolsek Naringgul. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – KR alias Jojon (29) diringkus anggota Polsek Naringgul Polres Cianjur. Lelaki tersebut diduga berbuat tak senonoh terhadap adik iparnya sendiri yang notabebe masih di bawah umur.

“Tersangka sudah kami tangkap. Kasusnya sedang kami dalami. Sekarang masih mengorek keterangan dari saksi korban,” ujar Kapolsek Naringgul AKP Sumardi kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga: Diduga Kelebihan Muatan, Truk Pengangkut Material Bangunan Terguling

Tersangka diduga mencabuli adik iparnya dengan modus membujuk rayu dan menakut-nakuti korban.

“Saat ini tersangka dalam penyidikan anggota kami,” ucapnya.

Baca Juga: Dua Pelajar MTs Jadi Korban Tabrak Lari, Satu Orang Tewas, Satu Orang Luka Parah

BACA JUGA   Viral Video Oknum KPPS Diduga Arahkan Pemilih Pilih Salah Satu Paslon Hanya Pelanggaran Kode Etik

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto 76 huruf D UU RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nompr 23/2012 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kontributor:  Ruslan Ependi
Editor:  Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist