Usai Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ‘Didatangi’ Mahasiswa

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi sementara, Yudha Sukmagara, menerima sejumlah mahasiswa untuk silaturahmi di ruang kerjanya, Jumat (16/8/2019). Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palabuhanratu bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sementara, Yudha Sukmagara. Silaturahmi dilaksanakan usai sidang paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo, Jumat (16/8/2019).

Ketua HMI Cabang Palabuhanratu, Fikri Maulana, mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan tiga aspirasi rekomendasi yang perlu diperhatikan anggota DPRD selama lima tahun ke depan.

Adapun tiga rekomendasi yang disampaikan yakni keinginan mahasiswa mengubah kondisi dan situasi gedung DPRD yang selama periode lama seperti tempat hutan mati. Keinginannya ada taman atau tempat wakil rakyat yang sesungguhnya.

“Bagaimana DPRD ini mampu meningkatkan pengawasannya terhadap pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” kata Fikri.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Empat Raperda

Mahasiswa juga berkeinginan agar DPRD mengawasi anggaran yang ada saat ini. Pasalnya, anggaran belanja langsung pegawai lebih besar daripada anggaran pembangunan.

“Harus bisa dibalik. Anggaran pembangunan 55 persen dan anggara belanja pegawai 45 persen,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sementara, Yudha Sukmagara, mengatakan aspirasi rekomendasi yang disampaikan perwakilan mahasiswa itu menurutnya sangat baik sebagai masukan agar kinerja anggota DPRD lebih baik lagi selama lima tahun ke depan.

“Bagus. Memang kami ingin ada sesi diskusi santai dengan para mahasiswa. Aspirasi mereka sebagai generasi muda tentu harus ditampung untuk kemajuan pembangunan. Dari awal memang kita ingin mengembalikan marwah gedung DPRD ini ke depan sesuai harapan semua pihak,” ujarnya. (adv)

BACA JUGA   Kegiatan Musrenbang Kecamatan Cisolok Dikawal 3 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Related Posts

Add New Playlist