Tahapan Pilkades Serentak di 240 Desa di Kabupaten Sukabumi Dimulai 2 September

BUPATI Sukabumi, H Marwan Hamami (tengah), Kepala Dinas PMD Kabupaten Sukabumi, H Tendy Hendrayana (kanan), dan Sekretaris Panitia Pilkades tingkat kabupaten, H Dedi Kusnadi (kiri), membuka bimbingan teknis bagi panitia tingkat desa beberapa waktu lalu . Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tahapan Pilkades serentak gelombang III di 240 desa di Kabupaten Sukabumi akan dimulai 2 September. Seluruh Panitia Pilkades pun telah dibekali dengan berbagai aturan teknis pelaksanaan melalui kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi secara estafet selama dua bulan.

“In Syaa Allah, semua Panitia Pilkades sudah siap melaksanakan seluruh tahapan hingga pelaksanaannya pada 17 November 2019,” kata Sekretaris Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Sukabumi, H Dedi Kusnadi, kepada magnetindonesia.co, Sabtu (24/8/2019).

Dari 240 desa yang melaksanakan Pilkades, 39 desa di 8 kecamatan tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yakni Gunungguruh, Cisaat, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, dan Kadudampit. Sedangkan 201 desa di 39 kecamatan masuk wilayah hukum Polres Sukabumi.

BACA JUGA   Rusak Akibat Gempa Sebulan Lalu, Rumah Ketua RT Belum Dapat Bantuan

Tahapan akan diawali mulai dari pendaftaran hak pilih, pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa, penelitian berkas administrasi, uji kompetensi, pengumuman balon kades, tes kesehatan dan bebas narkoba, penetapan balon kades menjadi calon kades, penentuan nomor urut dan tanda gambar calon kades, pembekalan calon kades, kampanye, hingga pelaksanaan Pilkades pada 17 November mendatang

“Secara umum sudah tidak ada masalah. Sekarang dalam persiapan menghadapi dimulainya tahapan,” sebut Dedi yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) Dinas PMD Kabupaten Sukabumi itu.

Bupati Sukabumi telah menerbitkan payung hukum berupa Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.1/Kep-470/DPMD/2019 tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 tertanggal 13 Juni 2019. Substansinya mengatur tugas, pokok, dan fungsi Panitia Pilkades tingkat kabupaten.

BACA JUGA   Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Distribusikan Alsintan kepada Poktan

Related Posts

Add New Playlist