Rendi menegaskan, seluruh jurnalis yang melaksanakan tugas peliputan di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat sudah diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Jurnalis, kata dia, terikat dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Jadi, apa maksud dan tujuan dilahirkannya Raperda ini? Kami dengan tegas menolak Raperda tersebut dibahas DPRD,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, meminta eksekutif segera merevisi pasal soal peliputan dalam Raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian yang dapat mengebiri tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
“Pasal 15 dalam Raperda yang diajukan Dinas Kominfosan ini harus direvisi sebelum ada pembahasan di DPRD. Intinya harus hati-hati memasukan klausul pasal per pasal dalam Raperda. Jangan sampai nanti jadi blunder dan menghambat tugas wartawan karena tugas wartawan sudah jelas diatur dalam UU 40/1999,” jelas Agus.
Menurutnya, satu pasal itu tidak boleh dimasukan ke dalam draf Raperda sebelum ada saran dan masukan dari rekan-rekan wartawan.
“Untuk sementara Pasal 15 ini kita drop. Kalau sudah didrop berarti tidak ada lagi pasal itu. Mudah-mudahan hubungan antara pers, eksekutif, dan legislatif ke depan bisa lebih harmonis,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfosan Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengaku, sejak awal Pasal 15 dalam Raperda itu sudah diusulkan untuk direvisi.
“Revisi dalam pasal itu menjadi peliputan yang dilakukan wartawan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menaati Kode Etik Jurnalistik,” ucap Bima panggilan akrab Herdy Somantri. (adv)