Soal Raperda KIP, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Diskominfosan Buka Ruang Diskusi

SALAH seorang jurnalis Sukabumi membentangkan karton bertuliskan 'Jangan Renggut Kebebasan Pers' di sela demo penolakan Raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian (KIP) di Pendopo Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) segera berdiskusi dengan insan pers untuk mengevaluasi Raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informasi dan Persandian (KIP). Langkah itu perlu dilakukan untuk menjaga harmonisasi agar tidak terjadi benturan peraturan.

“Harus segera membuka ruang diskusi. Jadi, dari diskusi itu nanti ada evaluasi,” kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Primata Sukma, Jumat (12/7/2019).

Raperda Penyelenggaraan KIP sempat diprotes wartawan yang bertugas di Sukabumi. Pada Kamis (11/7/2019), wartawan tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi berunjuk rasa damai di Pendopo Sukabumi. Mereka meminta dihapusnya Pasal 15 dalam Raperda tentang Penyelenggaraan KIP.

“Usulan Raperda itu dari Diskominfosan. Mereka yang menyusun draf Raperda,” ujarnya.

BACA JUGA   Komisi II Apresiasi Pemkab Sukabumi Hentikan Cut and Fill Pembangunan Kandang Ayam

Anjak mengaku, Komisi II sebelumnya sudah meminta agar Diskominfosan terlebih dulu meminta saran dan pendapat dari insan pers di Kabupaten Sukabumi. Sehingga tidak terjadi kontradiksi terhadap poin-poin yang akan dicantumkan pada Raperda tersebut.

“Kalau tidak salah, waktu itu Diskominfosan menerima masukan dari kami. Ada beberapa pasal dalam Raperda yang kami minta untuk diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Soalnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Kami sudah meminta agar Raperda itu dikaji ulang,” tandasnya. (adv)

Kontributor:  Endi Nasrulah
Editor:  Hafiz Nurachman

Related Posts

Add New Playlist