Berhasil Terapkan Perda KTR, Kabupaten Sukabumi Diberi Penghargaan

WAKIL Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, menerima penghargaan Pastika Parama yang diserahkan langsung Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek, di Aula Gedung Prof Sujudi, Kemenkes, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Foto: Ist

JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Kabupaten Sukabumi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan aturan itu berjalan cukup efektif sehingga bisa menekan jumlah perokok sembarang.

Sebagai konsekuensi terhadap komitmen penerapan aturan tersebut, Kabupaten Sukabumi diganjar penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan kategori penerapan KTR. Penghargaan diberikan Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek, kepada Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Aula Gedung Prof Sujudi Komplek Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Selain Pastika Parama, Kemenkes juga menyerahkan penghargaan Pastika Parahita dan Paramesti kepada 6 provinsi dan 48 kota/kabupaten se-Indonesia dalam penerapan KTR di masing-masing daerah. Pelaksanaannya berbeda-beda sesuai kategori.

BACA JUGA   AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital yang Adil bagi Media Online

“Dasar hukum Penerapan KTR di Kabupaten Sukabumi yaitu Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Selama Perda KTR berlaku efektif, perokok di sembarang tempat bisa ditekan karena mereka takut kena sanksi denda,” kata Adjo usai menerima penghargaan Pastika Parama.

Menurut Adjo, hampir di setiap perkantoran pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi, selalu dikampanyekan KTR melalui baligo dan reklame. Papan imbauan itu mengingatkan mereka agar tak merokok di sembarang tempat.

“Perokok dan pengisap asap rokok sama-sama akan merasakan dampak buruknya bagi kesehatan. Rokok itu juga dapat merenggut nyawa seseorang. Maka itu, jaga tubuh kita dengan tanpa asap rokok agar hidup sehat dan bahagia,” ajaknya. (adv)

BACA JUGA   Ada Oknum Polri Tak Netral di Pilkada, Laporkan ke Nomor dan Email Ini

Related Posts

Add New Playlist