Pemkab Sukabumi Bakal Telurkan Produk Hukum yang Bisa Mengebiri Tugas Wartawan?

JURNALIS Sukabumi dari berbagai media menolak Pasal 15 yang terdapat pada Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian, karena terkesan diskriminatif. Penolakan disampaikan pada saat audensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/7/2019). Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kalangan wartawan di wilayah Sukabumi mempertanyakan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian. Mereka menilai di Pasal 15 pada Raperda tersebut dapat merugikan dan membatasi aktivitas kerja jurnalis yang biasa meliput kegiatan Pemkab Sukabumi.

Aksi protes wartawan itu dilakukan pada audiensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/7/2019). Mereka diterima Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi dan Ketua Pansus XIII Budi Azhar Mutawali serta Kasubbag Produk Hukum Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sukabumi, Lia Yuliani.

“Kami datang ke gedung wakil rakyat ini ingin menanyakan Pasal 15 pada Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian. Maksud dan tujuan Raperda itu apa sih? Kalau lolos dari pembahasan DPRD, Raperda ini jelas nantinya akan membatasi kerja jurnalis dalam peliputan. Kami juga mempertanyakan dasar hukum ada sanksi administrasi bagi wartawan yang tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Kominfosan,” tegas Rendi Rustandi, koordinator jurnalis, usai audensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA   Pergerakan Tanah Terjang Kampung Bojong, Puluhan Warga Mengungsi

Pada Pasal 15 Raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian disebutkan, wartawan yang akan meliput kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan lainnya yang dilaksanakan pimpinan pemerintah daerah harus mendapat rekomendasi peliputan dari perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika.

Tak hanya itu, wartawan yang meliput pun medianya harus terakreditasi. Jika dalam melaksanakan tugas peliputan tanpa memiliki rekomendasi, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengawasan, denda administratif, dan/atau dilaporkan kepada Dewan Pers.

Related Posts

Add New Playlist