Pansus XIV DPRD Kabupaten Sukabumi Selesaikan Pembahasan Raperda RTRW 2019-2023

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, menandatangani berita acara persetujuan bersama usai Bupati Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap tiga raperda. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi estafet melaksanakan paripurna. Rapat paripurna bersama eksekutif diawali laporan Pansus XIV mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi 2019-2039.

Usai laporan Pansus XIV, paripurna dilanjutkan agenda penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan.

“Hari ini agenda paripurna cukup padat. Paripurna dirangkai pembubaran anggota Pansus XIV setelah disepakati dan ditetapkannya Raperda tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2019-2039,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, saat memimpin rapat paripurna, Rabu (3/7/2019).

BACA JUGA   Tahun Depan, DPRD Kabupaten Sukabumi Bakal Godok 15 Raperda Usul Inisiatif Legislatif dan Pemerintah Daerah

DPRD selanjutnya mengagendakan sidang paripurna pada pekan depan, usai penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda.

“Pekan depan agendanya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Dengan selesainya penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda, maka sidang paripurna hari ini kami tutup,” ujarnya.

Setelah masing-masing fraksi dan bupati menyampaikan laporannya, diakhiri penandatanganan berita acara persetujuan bersama di ruang rapat sidang DPRD Kabupaten Sukabumi. (adv)

Reporter:  Kemal Vasha
Editor:  Hafiz Nurachman

Related Posts

Add New Playlist