Hampir 3 Pekan Tongkang Pengangkut Batu Bara Karam, PT IP dan Agen Kapal Terkesan ‘Cuek’

KAPAL tingkang batu bara yang karam di perairan Teluk Palabuhanratu belum dievakuasi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Salah satu tongkang yang karam hingga menumpahkan batu bara di perairan Teluk Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi belum juga dievakuasi agen kapal maupun manajemen PLTU Jabar 2 Palabuhanratu. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan arus air laut dan diduga mencemari lingkungan Pantai Cipatuguran.

“Kapal tongkang yang karam itu menumpahkan batu bara cukup banyak,” kata Ade Rohanah, nelayan Cipatuguran, kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Berdasarkan data di lapangan, karamnya dua kapal tongkang terjadi pada 28 April 2019. Sedianya kedua tongkang itu akan memasok batu bara ke PLTU Jabar 2 Palabuhanratu. Keduanya bertabrakan hingga material batu baranya tumpah ke laut. Namun sampai saat ini tinggal satu tongkang batu bara lagi masih dibiarkan karam di Teluk Palabuhanratu.

BACA JUGA   Tahap Pertama, Vaksinasi Covid-19 di RSUD Palabuhanratu untuk 30 Orang Tenaga Kesehatan

“Batu bara yang tumpah ke laut hingga ke pesisir pantai berdampak terhadap masyarakat,” jelas Ade.

Warga yang ikut mengumpulkan batu bara tercecer mengalami gatal-gatal. Ade mengaku selama dua hari memungut material batu bara yang berserakan di tepi pantai, warga mengumpulkan sebanyak 50 karung sampai 100 karung.

“Usai memunguti batu bara, warga di sini mulai terserang gatal-gatal. Tapi kalau mandi menggunakan air bersih, rasa gatal-gatal itu hilang kembali,” tegasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat pun turun ke lokasi mengambil sampel air laut, tangkapan ikan, dan biota laut yang terdapat di Teluk Palabuhanratu untuk diuji laboratorium, Jumat (17/5/2019).

BACA JUGA   Kepala MTs Albairuni Angkat Bicara Soal Viralnya Postingan Tunggakan Siswa di Facebook

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup BPLHD Provinsi Jabar, Anna, mengatakan pengambilan sampel air, ikan, dan biota laut lainnya itu nantinya akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan dampak pencemaran yang ditimbulkan dari tumpahan batu bara. Hasil laboratorium, kata Anna, akan menjadi rekomendasi keputusan hukum dari dugaan pencemaran tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Kementerian LHK akan menguji sampel air laut. Uji laboratorium untuk mengetahui tingkat kadar air laut pasca-batu bara tumpah. Tapi uji laboratorium ini membutuhkan proses waktu lama. 2 sampai 3 minggu baru hasilnya bisa diketahui,” tandasnya.

Reporter: Yana Suryana
Editor: Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist