Dengan demikian, GMNI Sukabumi tetap konsisten terhadap problematika yang terjadi dan selalu mengawal kepentingan rakyat. Hardiknas, lanjut dia, seharusnya menjadi momentum para pelajar di seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Sukabumi untuk bersatu dan menyuarakan ketidakmerataan sarana pendidikan.
“Pemerintah perlu bergerak cepat dalam melakukan pembenahan di bidang pendidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bab IV pasal 3 dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memeroleh pendidikan,” tandasnya.