Sempat Diskors, Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Kabupaten Sukabumi Kembali Berlanjut

RAPAT pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD kembali dilanjutkan setelah sebelumnya sempat diskor. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – KPU Kabupaten Sukabumi melanjutkan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang sempat diskors. Pleno berjalan aman dan lancar.

“Kami sudah menyalin C1 hologram ke dalam DAA1 dan DA1 Plano. Ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, Rabu (1/5/2019).

Penghentian sementara pleno pada Selasa (30/4/2019) menyusul keluarnya rekomendasi pertama dan kedua dari Bawaslu Jawa Barat Nomor: 167/Bawaslu-Prov.JB/16/HM.02.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 perihal Rekomendasi Proses Penghentian Rapat Pleno Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Sukabumi.

“Penyalinan dilakukan di luar sidang pleno, tapi tetap disaksikan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Panwascam dari masing-masing kecamatan,” ujarnya.

BACA JUGA   Balon Kades di Kabupaten Sukabumi Ikuti Uji Kompetensi Pilkades Serentak 2023

Berdasarkan PKPU, permasalahan di bawah bisa diselesaikan di tingkat atas. Kalau tidak selesai di tingkat kecamatan, bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten.

“Adanya rekomendasi dari Bawaslu merupakan bentuk pertanggungjawaban kami melaksanakan amanat PKPU karena ada tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan yang terlewat,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Ari Hasniar.

Reporter:   Yana Suryana
EditorEddy Surya Wijaya

Related Posts

Add New Playlist