Diduga Selewengkan DD dan ADD, Kades Tanjungsari Dilaporkan Warga ke Polisi

MASYARAKAT Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu berunjuk rasa mendesak transparansi kepala desa setempat mengenai penggunaan ADD dan DD. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Elemen masyarakat di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, melaporkan oknum Kepala Desa Tanjungsari berinisal H, ke Polres Cianjur. H dilaporkan atas dasar dugaan menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2018.

“Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat. Sehingga kami berinisiatif melaporkan ke Polres Cianjur,” kata Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Agrabinta, Zholar Mahendra, Selasa (2/4/2019).

Nilai APBDes Tanjungsari pada 2017 sebesar Rp1.735.703.465 dan pada 2018 sebesar Rp1.828.565.465. Zholar mengatakan selama ini oknum kepala desa tidak pernah memasang baligo kegiatan anggaran sehingga tak pernah diketahui masyarakat.

“Padahal itu sangat dibutuhkan sebagai manifestasi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

BACA JUGA   Endorse Situs Judi Online Melalui Medsos, Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Ditangkap Polisi

Masyarakat sudah bermusyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beberapa waktu lalu. Musyawarah dilakukan dengan mengundang oknum kades bersangkutan dan camat.

“Kami juga mengundang masyarakat untuk mengetahuinya,” ucapnya.

Dalam musyawarah itu oknum kades dicecar 28 pertanyaan menyangkut realisasi pembangunan infrastruktur, sarana pembinaan kesejahteraan keagamaan, pembinaan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), diniyah, dan lainnya. Pihak kecamatan telah membentuk tim monev sejak Januari 2019 berjumlah enam orang.

Hasilnya, tim telah menghitung indikasi kerugian negara sebesar Rp266.000.000 berikut pajak bumi dan bangunan yang disalahgunakan, SPj yang tidak dibuatkan, APBDes yang tidak dibuatkan, dan beberapa pembangunan yang tidak dilaksanakan.

Related Posts

Add New Playlist