Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pelaporan LHKPN dan SPT Pajak Tahunan

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi (kanan) menyambangi masyarakat pemilih di Kecamatan Cicurug. Dok Foto Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, mengingatkan seluruh legislator segera menyerahkan formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2019. Imbauan itu juga berlaku untuk menyerahkan SPT pajak tahunan pribadi tahun 2018.

“LHKPN dan SPT pajak tahunan merupakan kewajiban,” kata Agus, Senin (25/3/2019).

Agus tak memungkiri, sampai sekarang tak sedikit anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang belum menyerahkan LHKPN dan melaporkan SPT tahunan pribadi. Padahal, langkah itu sebagai kewajiban administrasi bagi anggota DPRD yang kembali terpilih pada Pemilu 2019 jika maju menjadi calon legislatif.

“Penyampaian LHKPN dan SPT tahunan itu salah satu persyaratan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pileg nanti,” ungkapnya.

BACA JUGA   Legislator PKS Ini Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Batas akhir penyerahan LHKPN dan SPT tahunan itu pada 31 Maret 2019. Apabila anggota Dewan belum paham cara melaporkannya, kata dia, bisa dibantu staf Sekretariat DPRD. Berkas itu nanti diunggah melalui portal resmi KPK dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Saya minta rekan-rekan sesama anggota Dewan tidak lalai dalam menyampaikan dua laporan itu sebagai syarat pelantikan. Kita punya waktu lima hari lagi. Silakan pergunakan waktu yang masih tersisa itu dengan sebaik-baiknya. Secepatnya lebih baik,” tandas politikus Partai Golkar ini. (adv)

Reporter:   Giri Trisna Martin
Editor:   Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist