Ketua DPD PAN Cianjur Angkat Bicara Soal Caleg Dilaporkan ke Bawaslu

KETUA DPD PAN Kabupaten Cianjur, Herlan Firmansyah. Foto: Magnet Indoneia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cianjur, Herlan Firmansyah, angkat bicara soal dilaporkannya salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Dapil 4 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Herlan mengaku menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu ke pihak Bawaslu.

“Kami sangat menghargai semua proses kalau memang ada dugaan pelanggaran. Kami akan bertindak kooperatif,” kata Herlan, kepada magnetindonesia.co, Senin (25/3/2019).

Sepengetahuan Herlan, profesi advokat, akuntan publik, atau notaris, tidak perlu mengundurkan diri dari profesinya saat mencalonkan diri. Pasalnya, penghasilan mereka tidak dibiayai negara.

“Beda kasusnya kalau ia seorang anggota Polri, TNI, PNS, pejabat negara, ataupun pimpinan BUMN dan BUMD masih aktif,” ujar Herlan.

BACA JUGA   Lewat Batas Waktu, KPU Ancam Coret Parpol yang Telat Serahkan Berkas Bacaleg

Dalan Pasal 240 ayat (1) dan (2), kata Herlan, profesi yang penghasilannya dibiayai negara harus mundur dari jabatannya. Pengunduran diri efektif jika namanya sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Diberitakan sebelumnya, calon legislatif DPRD Kabupaten Cianjur berinisial DES dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur. Gara-garanya, DES masih aktif sebagai seorang pengacara.

Pelaporan dilakukan Dahlan Arifin. DES merupakan kuasa hukum mantan istrinya saat bersangkutan berperkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

Sepengetahuannya, DES merupakan seorang caleg. Padahal, kata Dahlan, dalam aturan tidak diperbolehkan.

Kontributor:   Ruslan Ependi
Editor:   Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist