Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sentral Kebijakan Pengerjaan Proyek

BAGIAN Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cianjur. Foto: Magnet Indonesia

Sistem pendataannya, sambung Jatnika, dari dinas atau lembaga pemerintah lainnya mengirimkan semua data melalui sistem SPSE 4.3. Sama seperti lelang. Nantinya, si penyedia jasa melakukan penawaran juga. Bedanya dengan lelang tender yang di LPSE, jenis penunjukan langsung ini, pihak penyedia dan Barjas bisa berhadapan.

“Nanti, saat SPK sudah terbit didata base kami, walaupun belum bertanda tangan, itu sudah sah diberlakukan,” pungkasnya.

Kontributor:   Ruslan Ependi
Editor:   Sulaeman

BACA JUGA   Kantor ATR/BPN Cianjur Pastikan Sertifikat Milik 182 KK di Desa Sukajaya Tak Bisa Dibatalkan

Add New Playlist