Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Terbitkan 23 KTP Elektronik Bagi WNA

Ilustrasi/Net/Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengklaim menerbitkan KTP elektronik bagi 23 warga asing. Jumlah tersebut sesuai dengan WNA yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

“KTP elektronik yang kami terbitkan sesuai dengan Kitap sebanyak 23 orang,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Sofyan Effendy, Jumat (1/3/2019).

Sofyan menuturkan penerbitan KTP elektronik bagi WNA diatur Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013.

“Selain UU, ada juga aturannya dalam Perpres Nomor 96/2018 yang menyebutkan WNA pemegang Kitap punya hak untuk mendapatkan KTP elektronik,” jelas Sofyan.

Dengan begitu, kata dia, kepemilikan KTP elektronik bagi WNA tidak harus jadi polemik. Artinya, identitas kependudukan itu sudah sesuai aturan asalkan pemohonnya memenuhi persyaratan.

BACA JUGA   Polsek Cikakak Gelar Operasi Cipkon untuk Menjaga Gangguan Kamtibmas

“Kalau soal WNA yang terdaftar dalam DPT, bukan ranah kami. Itu bisa ditanyakan ke KPU. Mudah-mudahan tidak ada WNA yang masuk dalam DPT,” ujarnya. (adv)

Reporter:   Indra Sopyan
Editor:   Hafiz Nurachman

Related Posts

Add New Playlist