PT Male Karya Prima Diduga tak Kantongi IMB

PEMBANGUNAN proyek peternakan ayam di Kecamatan Gegerbitung disoal Aktivis Peduli Lingkungan (APL) Sukabumi. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pembangunan kandang ayam milik PT Male Karya Prima (MKP) di Kampung Cipetir, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, ternyata diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu diketahui saat dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

“Menurut data, pembangunan PT MKP masih dalam tahap cek lokasi. IMB-nya belum dikeluarkan,” tegas Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Zainul S, saat dihubungi magnetindonesia.co, Rabu (6/2/2019).

Zainul teperangah mengetahui ada aktivitas pembangunan di lokasi. Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi pada 2015 dinyatakan kedaluwarsa.

“Aneh kalau ada aktivitas,” ucapnya.

Apalagi jika lokasi pembangunannya berada di zona merah, Zainul kukuh tidak akan mengeluarkan IMB. Untuk memastikannya, DPMPTSP akan mengecek ke lokasi bersama DPTR.

BACA JUGA   Jelang Arus Mudik Lebaran, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

“Nanti kami cek lagi lokasinya,” kata dia.

Lokasi pembangunan peternakan ayam PT MKP rencananya berdiri di lahan sekitar 30 hektare. Terdapat tiga desa yang diduga akan terdampak pembangunan tersebut.

“Menurut informasi, lahannya berdekatan dengan hutan milik RPH Perhutani,” terang Dedi (38) warga Kampung Pasir Dulang.

Wilayah yang terdampak yakni Desa Sukamanah, Desa Gegerbitung, dan Desa Caringin. Terdapat juga perkampungan yang berdekatan, khususnya Kampung Pasir Dulang dan Kampung Bongas.

“Jarak dari perkampungan kurang lebih satu kilometer sampai dua kilometer,” sebut Sanusi (47), warga Kampung Bongas.

Kontributor: Rudi Samsidi
Editor: Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist