Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Segera Telusuri Dokumen Izin Amdal PT MKP

DINAS Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi. Dok Foto

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi akan berupaya menelusuri dokumen izin Amdal PT Male Karya Prima (MKP) yang tengah membangun kandang ayam di Kampung Cipetir, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung.

Saat ini proses pembangunan peternakan ayam yang berada di perbatasan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi itu dikritisi aktivis lingkungan karena diduga melabrak aturan.

“Sesuai aturan, perusahaan yang membangun di atas lahan seluas 5 hektare harusnya ada Amdal. Apalagi ini pembangunannya di lahan sekitar 30 hektare,” terang Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Agus Widadi, saat ditemui magnetindonesia.co di ruang kerjanya di Jalan Palabuhan II, Kota Sukabumi, Senin (4/2/2019).

BACA JUGA   Wabup Sukabumi Ikut Pantau Rapid Test Massal di 8 Pasar

Agus melihat, dasar pengajuan rekomendasi tata ruang pembangunan itu terjadi pada 2015. Rekomendasinya sudah dikeluarkan.

Agus menuturkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, pada 2017 pernah memberikan statemen untuk pembatasan rekomendasi pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Utamanya di zona merah yang terpetakan rawan bencana.

“Kalau melihat mitigasi, hampir semua wilayah di Kabupaten Sukabumi berada di zona merah. Tapi nanti kita lihat dulu koordinatnya, ada di zona merah atau tidak,” jelasnya.

Agus mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Langkah itu dilakukan untuk melihat legalitas IMB pembangunan peternakan itu.

“Kalau melihat kondisi sekarang, ada indikasi ketidakberesan,” tandasnya.

BACA JUGA   28.471 Unit Kendaraan Diperiksa Personel Gabungan Selama Arus Mudik dan Libur Lebaran

Related Posts

Add New Playlist