“Besaran dana rutilahu itu per penerima manfaat Rp15 juta. Surat pernyataan penerima manfaat rutilahu dilampirkan dalam laporan ke kejaksaan. Kami minta adanya keadilan. Kami ingin laporan segera ditindaklanjuti,” pintanya.
Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji, membenarkan adanya laporan warga tersebut.
“Kami sudah menerima berkas laporan itu. Nanti kami akan sampaikan ke pimpinan,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, menyayangkan adanya laporan yang dilakukan warga tanpa memberikan kesempatan kepada aparat desa setempat untuk menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi di Desa Jambenenggang.
“Kami sudah mengetahui informasi tersebut. Seharusnya pihak desa diberi kesempatan untuk klarifikasi mengenai dugaan-dugaan warganya. Tapi saya hargai tindakan warga yang sudah menempuh jalur hukum terhadap kepala desanya. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan di tingkat musyawarah desa,” singkat Yudi, saat ditemui magnetindonesia.co di ruang kerjanya, Selasa (29/1/2019).
Kontributor:Â Â Rudi S/Indra Sopyan
Editor:Â Â Hafiz Nurachman










