“Judicial review sudah diterima MK. Tinggal MK merekomendasikan ke DPR untuk merevisi UU Nomor 1/1974. Nantinya bisa jadi referensi pembahasan dan dikaji di DPRD dalam menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (adv)
Reporter: Kemal Vasha
Editor: Bondan Prakoso