Edan! Sopir Angkot Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas

PELAKU tindak asusila terhadap gadis penyandang disabilitas, M alias Botak dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Magnet Indonesia/Rudi S

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota menciduk M alias Botak (26), sopir angkutan kota. M merupakan pelaku tindak asusila terhadap gadis penyandang disabilitas.

Aksi bejat M dilakukan di rumah temannya di Kampung Kali Pasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada 28 November 2018. Keluarga korban melaporkan aksi pelaku ke polisi.

“Laporan kami tindak lanjuti. Kami menangkap tersangka,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada awak media, Kamis (24/1/2019).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Susatyo, niat jahatnya muncul saat melihat korban berjalan sendirian di jalan. Tersangka mengeluarkan jurus merayu korban. Hingga akhirnya korban mau diantar korban. Namun korban diajak tersangka ke rumah temannya.

BACA JUGA   Begini Proses Pembelajaran Peserta Didik di Masa Pandemi Covid-19

“Di rumah temannya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 18/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami juga amankan barang bukti,” pungkasnya.

Kontributor:   Rudi S
Editor:   Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist