Jumlah Perkara Perceraian di Kabupaten Sukabumi Meningkat

Ilustrasi Istimewa/Net

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Perkara penceraian di Kabupaten Sukabumi relatif meningkat dalam kurun dua tahun terakhir. Data di Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kelas IB Kabupaten Sukabumi, pada periode 2017-2018 terdapat sebanyak 3.363 perkara perceraian.

Rinciannya, pada 2017 sebanyak 1.240 perkara terdiri dari cerai gugat sebanyak 1.019 perkara dan cerai talak 221 perkara. Sedangkan tahun ini hingga November terdapat sebanyak 1.989 perkara.

“Perkara yang masuk kebanyakan cerai gugat,” terang Panitera Muda Hukum PA Cibadak, Ade Rinayanti, Rabu (12/12/2018).

Faktor ekonomi mendominasi penyebab pasangan suami-istri mengajukan gugatan perceraian melalui PA. Saat ini tren perceraian juga dipengaruhi efek media sosial.

“Perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus merupakan awal dari perceraian yang disebabkan dominasi masalah ekonomi keluarga,” kata Ade.

BACA JUGA   Alamak! 3 Rumah Semipermanen di Kecamatan Bantargadung Sukabumi Ludes Terbakar

Menurutnya, perceraian terbagi dalam dua opsi yakni gugatan dari pihak istri dan pengajuan talak suami. Rata-rata pasutri yang mengajukan gugatan perceraian di kisaran umur 30-50 tahun.

PA selalu memediasi di pihak penggugat dan tergugat. Namun jika tidak bisa dimediasi akan didaftarkan ke persidangan.

“Peran dan fungsi penasihat perkawinan harus lebih optimal. Lembaga adat dan tokoh agama perlu dilibatkan dalam upaya mendamaikan pengaju dan penggugat perceraian tersebut,” tandasnya.

ReporterKemal Vasha
Editor:  Eddy Surya Wijaya

Related Posts

Add New Playlist