Diduga Keliru Terbitkan Aturan, Mahasiswa Tuding KPU Kabupaten Sukabumi Ceroboh

MASSA GMNI Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/12/2018). Magnet Indonesia Online/Asdut

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi berunjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/12/2018). Aksi dipicu dugaan kekeliruan KPU dalam penetapan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.

Dalam SK yang dikeluarkan KPU Kabupaten Sukabumi disebutkan para mahasiswa, pemasangan APK diperbolehkan dipasang di kantor desa. Padahal aturan itu bertentangan dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pasal 34 ayat 2 yaitu larangan lokasi pemasangan APK.

“Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksanaan Pemilu sangat penting. Selain menjadi motor penggerak, KPU juga harus lebih kredibel,” tegas koordinator aksi, Anggi Fauzi.

Sebagai penyelenggara Pemilu, kata dia, dalam melaksanakan tugasnya harus mandiri, jujur, adil, punya kepastian hukum, tertib, demi kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas. Dengan terjadinya dugaan kekeliruan itu, tegas Anggi, para mahasiswa menilai komisioner KPU Kabupaten Sukabumi ceroboh.

BACA JUGA   Bupati Tegaskan Kasus Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Turun Signifikan, Ini Indikatornya…

“Mereka tidak berpedoman kepada asas profesionalitas dan akuntabilitas. KPU tidak cermat dalam membuat keputusan atau kebijakan. Komisioner KPU juga tidak berkualitas dan berintegritas karena mengabaikan ketentuan peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka dengan demikian kami menilai para komisioner KPU Kabupaten Sukabumi tidak siap dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2019,” beber Anggi.

Related Posts

Add New Playlist