Ada Calon Tersangka Baru dalam Kasus BPNT, Siapakah Dia?

KANTOR Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Dok Foto

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April-November 2018 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Setelah menetapkan dua tersangka yakni pegawai Bulog Subdivre Cianjur, Korps Adhyaksa sudah mengantongi calon tersangka baru.

“Iya mengarah (tersangka baru) sudah ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da’wan Manggalupang, didampingi jaksa senior, Irianto Marpaung, Jumat (21/12/2018).

Hanya saja, kata dia, belum diketahui mengenai jumlah dan dari lembaga mana. Penetapan tersangka bakal segera diumumkan sekitar awal Januari.

“Mengenai inisial dan berapa orang nanti saja diumumkan saat penetapan tersangka,” ungkap dia.

Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memintai keterangan hampir 150 orang. Mereka terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK),  Dinas Sosial, mitra Bulog, Bumdes, para kades, sejumlah tim koordinator, dan pegawai Bulog Subdivre Cianjur.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi dan FSKSS Persiapkan Diri Jelang Penilaian Kabupaten/Kota Sehat

Kejari Kabupaten Sukabumi mengestimasi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Ditengarai dalam penyaluran beras tak sesuai mekanisme, seharusnya kualitas premium, kenyataannya kualitas medium. Harga beras yang ditentukan sebesar Rp11 ribu per kilogramnya, kenyataan yang diterima berbeda, yakni dengan kualitas beras seharga Rp9.200.

“Untuk melengkapi berkas penyidikan, saksi yang akan dimintai keterangan mencapai 325 orang. Sampai minggu ini baru 150 orang. Termasuk kami juga akan memintai keterangan Sekda Kabupaten Sukabumi, kapasitasnya sebagai penanggung jawab tim koordinator BPNT,” tandasnya.

Related Posts

Add New Playlist