Kuasa Hukum Kasus BPNT Nilai Penetapan Tersangka Terlalu Prematur

Lambang Korps Adhyaksa. Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menilai penetapan terhadap kliennya terlalu prematur. Pasalnya, kliennya menjalankan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 460/Kep.19-dinsos/2018 tentang Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Sukabumi 2018.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami cacat hukum,” tegas Alamsyah, kuasa hukum tersangka, Sabtu (29/12/2018).

Belum lama ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan UK dan N, pegawai Bulog Subdivre Cianjur sebagai tersangka. Dalam kasus program BPNT periode April-Sepetember 2018 itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,9 miliar. Mereka diduga menyalurkan beras medium, seharusnya premium.

“Berdasarkan Pasal 75 jo Pasal 184 KUHAP semestinya Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pada SK itu selaku penanggung jawab wajib diperiksa sebagai saksi atau tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA   KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT Pemilu 2019

Ia mempertanyakan sebelum tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan dua tersangka, sudah memeriksa Bupati Sukabumi atau belum. Sebab, di sana ada SK Bupati Sukabumi yang digunakan sebagai acuan.

“Apakah penyidik sudah menyita SK Bupati Sukabumi sebagai barang bukti? Dalam SK itu menetapkan Kepala Perum Bulog Sub Divre Cianjur sebagai anggota Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan. Apabila penyidik belum melakukan penyidikan atau pemeriksaan terhadap Bupati Marwan Hamami, maka kami menyimpulkan bahwa penetapan dua tersangka karyawan Perum Bulog adalah prematur dan tidak cukup bukti serta tidak ada relevansinya dengan perkara yang disangkakan,” jelasnya.

Related Posts

Add New Playlist