Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyitaan Periode September-November

BARANG bukti narkoba dan senjata tajam dimusnahkan Kejari Kota Sukabumi, Selasa (4/12/2018). Magnet Indonesia Online/Iqbal Salim

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti hasil perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum. Pemusnahan barang bukti selama September hingga November 2018 itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kota Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (4/12/2018).

Hadir dalam kegiatan itu Asda I Pemkot Sukabumi Andri Setiawan, Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi, Kepala Pengamanan Lapas Nyomplong Hendra Novreli, serta jajaran Polres Sukabumi Kota.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pada periode kali ini terdiri dari sebanyak 39,172 gram ganja dari empat perkara, 7,68 gram sabu-sabu dari 21 perkara, dan 4.472 butir obat-obatan terlarang dari 27 kasus. Selain itu, terdapat 11 bilah senjata tajam berbagai jenis dari sembilan perkara serta dua pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta puluhan butir peluru dan satu pucuk airsoftgun dari tiga perkara.

BACA JUGA   DPK KNPI Kecamatan Simpenan Tebar Santunan kepada Anak Yatim dan Jompo di Momen Ramadan

“Tahun ini kali kedua dilaksanakan pemusnahan barang bukti. Khusus untuk jenis senjata api rakitan kita serahkan ke Kodim,” kata Ganora kepada wartawan usai pemusnahan.

Genora menyebutkan, perkara yang paling menonjol di Kota Sukabumi yakni narkotika dan obat-obatan terlarang. Sisanya kekerasan dan kenakalan remaja.

“Walaupun kami sudah memberikan hukuman, ternyata tidak memberikan efek jera. Rencana ke depan akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, Polri, BNN dan pengadilan untuk meminimalkannya. Terutama di dalam Lapas agar tidak terjadi peredaran sebagaimana yang diisukan di daerah lain bahwa ternyata di Lapas sering terjadi transaksi-transaksi ilegal,” sebutnya.

Related Posts

Add New Playlist