Polisi Tetapkan Oknum Guru Berstatus PNS sebagai Tersangka Dugaan Asusila

MAKO Polres Sukabumi. Magnet Indonesia Online

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi Kota akhirnya menetapkan U (55), oknum guru yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sebagai tersangka, Sabtu (17/11/2018) dinihari.

Penetapan oknum guru di salah satu SD di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi itu setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Saat ini tersangka sudah kami tahan sejak Sabtu pukul 00.30 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto, Sabtu (17/11/2018).

Guru berstatus PNS itu diamakan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Jumat (16/11/2018) malam. Ia melakukan dugaan tindakan asusila itu sekitar Oktober 2018.

Sebelum menetapkan tersangka terhadap U, polisi sudah meminta keterangan 10 orang saksi dan lima korban.

BACA JUGA   Satpol Airud Polres Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp27 Miliar

“Termasuk tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Budi, jumlah korban semula lima orang bertambah menjadi 8 orang.

“Kami belum bisa memastikan jumlah korban akan kembali bertambah atau tidak,” pungkasnya.

Kontributor:    Iqbal Salim
Editor:    Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist