Ade menegaskan, aparat desa harus memahami secara utuh pengelolaan keuangan dan aset desa. Dua komponen tersebut akan menjadi objek pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Mulai dari pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya pun harus mengacu pada aturan yang ada. Dengan Sipades ini akan memudahkan perangkat desa dalam mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya. (adV)
 
								 
								 
											











 
															