Ini Penjelasan UPP Klas III Palabuhanratu Soal Insiden Tabrakan Perahu

KANTOR UPP Klas III Palabuhanratu. Magnet Indonesia Online

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Petugas Kesyahbandaran Kantor UPP Klas III Palabuhanratu, Sofyan Efendi menerangkan, pada Sabtu (24/11/2018) saat insiden kecelakaan terjadi, terdapat dua kapal tongkang bertolak dari Perairan Palabuhanratu yakni Kapal Johan Jaya 109 sekitar pukul 13.00 WIB dan Kapal Bahtera Adiguna sekitar pukul 22.00 WIB. Masing-masing kapal tersebut menuju Jambi dan Palembang.

“Jadwal pemberangkatan dan nama kapal tersebut datanya sudah kami berikan ke keluarga korban dan HNSI saat datang ke sini (Kantor UPP). Kami duga perahu nelayan itu tertabrak Kapal Johan Jaya 109 yang berangkat pukul 13.00 WIB karena kecelakaannya terjadi sekitar pukul 17.00 WIB,” beber Sofyan kepada Magnet Indonesia Online, Senin (26/11/2018).

BACA JUGA   Tanah Longsor Timbun Ruas Jalan Provinsi di Sukanagara

Sofyan mengaku sebelum kapal berangkat pihaknya sudah memberikan imbauan kepada nakhoda supaya kapal mengambil jalur perairan tengah sesuai peraturan pelayaran yang berlaku bagi kapal berukuran besar.

“Nakhoda kapal wajib menaati peraturan pelayaran. Kapal berangkat pada malam hari, menyalakan lampu kapal, dan mengarahkan kapal ke jalur tengah. Mestinya tidak terjadi kecelakaan itu karena pemberangkatan sesuai prosedur. Tapi namanya musibah, semua orang tidak mungkin bisa menghindarinya,” tandas dia.

Kantor UPP Klas III Palabuhanratu mendorong keluarga korban untuk melaporkan kejadian tabrakan tersebut ke kepolisian Bayah. Hal itu agar polisi bisa segera melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan, termasuk melacak kapal tongkang yang diduga menabrak perahu nelayan tersebut.

BACA JUGA   Tega! Anak Penyandang Disabilitas dari Kecamatan Tegalbuleud Sukabumi Dianiaya Lelaki Paruh Baya

Related Posts

Add New Playlist