Ditahan Polisi, Karier PNS Oknum Guru SD Diduga Cabul di Ujung Tanduk

JUMPA pers pengungkapan kasus oknum guru SD di Kecamatan Kebonpedes melakukan asusila terhadap muridnya di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (19/11/2018). Magnet Indonesia Online/Iqbal Salim

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Karier U (55), oknum guru berstatus PNS di salah satu SD di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, di ujung tanduk. Usai ditetapkan Polres Sukabumi Kota sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap muridnya, nasib U kemungkinan akan dihabiskan di balik jeruji besi.

“Tersangka terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Sekarang sudah kami tahan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (19/11/2018).

Sebelum menetapkan U sebagai tersangka, tim penyidik Unit PPA Polres Sukabumi Kota melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 11 orang saksi serta 8 orang korban. Termasuk pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

BACA JUGA   Diduga Hendak Culik Anak, Lelaki Paruh Baya Jadi Bulan-bulanan Warga

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Aksinya dilakukan di toilet sekolah dengan cara mencium dan membelai,” tegasnya.

Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa empat pasang pakaian seragam olahraga serta satu pasang pakaian seragam SD. Pakaian tersebut yang digunakan korban saat U melakukan aksinya. Tersangka dijerat Pasal 75E jo Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.

Kontributor:    Iqbal Salim
Editor:    Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist