Pergub Pengembangan Kawasan Geopark Terbit, Pemkab Sukabumi Segera Revisi RTRW

Foto Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera merevisi rencana induk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu. Upaya itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72/2018 tentang Pengembangan Kawasan Geopark di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri mengatakan, dengan terbitnya pergub maka bisa lebih fokus mengembangkan potensi Geopark Ciletuh-Palabuhanratu. Untuk detailnya akan diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Master plan RTRW segera kami revisi. Karena harus diawali master plan, maka akan diikuti block plan dan upimpression,” ujar Iyos, kepada Magnet Indonesia Online, Jumat (9/11/2018).

Ia menuturkan pengelolaan dan pengembangan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu yang lebih baik sejalan dengan 17 misi pengembangan Sustainable Development Goals (SDGs). Bahkan ada 8 misi yang tercapai hanya dengan menggerakkan satu geopark. Sebuah geopark memiliki tiga pilar penting yang harus dibangun di antaranya konservasi, edukasi, dan pengembangan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA   Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Revitalisasi Destinasi Wisata Curug Sodong Lebih Refresentatif

“Makanya ada istilah memuliakan bumi menyejahterakan masyarakat,” imbuhnya.

Peraturan tentang pengembangan geopark ini baru pertama kali ada di Jawa Barat bahkan mendahului Peraturan Presiden. Ia optimistis dapat membuat destinasi wisata Geopark Ciletuh-Palabuhanratu terkenal seantero dunia.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, D Budiman menambahkan, dalam pengembangan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu perlu melakukan pendekatan Penta Helix atau lima aspek. Kelima pihak yang turut serta adalah akademik, bisnis, pemerintahan, komunitas, dan media.

Related Posts

Add New Playlist