Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Kamar Kosan

POLRES Sukabumi Kota sedang reka ulang kasus pembunuhan Fatimah (50) di kamar kosan. Magnet Indonesia Online/Iqbal Salim

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Reka ulang kasus pembunuhan Fatimah (50) digelar Polres Sukabumi Kota di lokasi kejadian di kamar kosan di Kampung Mangkalaya RT 07/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Senin (5/11/2018).

“Hari ini kami gelar rekonstruksi. Terdapat 24 adegan saat AH alias Omah (63) yang tak lain suami korban menghabisi nyawa istrinya,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di sela-sela rekonstruksi.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas kepolisian membutuhkan waktu cukup dua hari. Laporan awal korban meninggal karena sakit.

“Namun tim kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini. Tersangka awalnya sebagai saksi. Tapi hasil penyidikan, tersangka mengaku membunuh istrinya,” jelas dia.

BACA JUGA   LSM Gapura Hadiahi APH di Kabupaten Sukabumi Obat Penangkal Masuk Angin

Petugas mengungkap fakta lain. Ternyata usai membunuh korban, tersangka masih sempat membawa harta benda milik korban berupa kalung, gelang, dan cincin emas, serta dompet.

“Harta korban diambil dan juga berlatarkan dendam, serta hubungan tidak sah. Motif pelaku cemburu,” tandas Susatyo.

Tersangka dijerat pasal berlapis berupa Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Pasal 5 ayat (3) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

Reporter:    Iqbal Salim
Editor:    Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist