Wow! Ada ‘Markus’ Ditangkap Polisi

R (41), tersangka makelar kasus memberikan keterangan keoada sejumlah wartawan di Mapolres Sukabumi Kota. Magnet Indonesia Online/Iqbal Salim

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aksi R (41), warga Kampung/Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang mengaku jadi makelar kasus, berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap Polsek Sukaraja setelah dilaporkan korbannya yang sudah menyerahkan uang Rp15 juta kepada tersangka.

Terungkapnya aksi tersangka bermula saat Yadi (36), warga Goalpara, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, mencari bantuan untuk membebaskan keluarganya dari jeratan hukum. Saat ini kerabat Yadi berada di sel Polsek Palabuhanratu.

Yadi akhirnya bertemu dengan tersangka R. Tersangka mengaku kenal dekat dengan banyak polisi. Ia pun menawarkan diri membantu korban dengan catatan menyiapkan sejumlah uang.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan berbagai iming-iming dari orang yang mengaku bisa membantu mengurus kasus hukum. Ia pun memastikan proses hukum di kepolisian akan tetap berjalan bagi siapapun.

BACA JUGA   Khatib se-Kabupaten Sukabumi Ikut Pelatihan yang Digelar PC Nahdlatul Ulama

“Jangan percaya bujuk rayu yang bisa mengurus perkara-perkara di kepolisan,” tegasnya, Jumat (19/10/2018).

Sementara korban Yadi mengaku uang yang diserahkan kepada tersangka merupakan hasil menggadaikan surat tanah. Ia menyerahkan uang sebesar Rp15 juta itu pada Minggu (12/10/2018) lalu.

“Karena tak ada penyelesaian, saya laporkan tersangka ke polisi,” tegas Yadi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi. Tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kontributor:   Iqbal Salim
Editor:   Bondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist