Nah Lho! Puluhan Korban Tertipu Ulah Lelaki Ini

KAPOLSEK Karangtengah, Kompol Agus Jamaludin, memberikan keterangan pers kepada wartawan soal pengungkapan kasus dugaan penipuan bermodus gadai rumah. Magnet Indonesia Online

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Polsek Karangtengah menciduk RH, pelaku penipuan bermodus gadai rumah. Dari aksinya, RH menipu hampir 29 orang korbannya dengan nilai uang yang diraup mencapai Rp600 juta lebih.

“Tersangka mengiming-imingi korbannya dengan rumah gadaian,” kata Kapolsek Karangtengah, Kompol Agus Jamaludin, kepada wartawan saat menggelar ekspose pengungkapan kasus, Selasa (16/10/2018).

Awal terungkapnya kasus itu dari laporan masyarakat. Pelaku melancarkan aksinya sejak 2014 lalu. Mulanya ia menggadaikan rumah sebesar Rp25 juta dengan perjanjian dalam jangka waktu 1 tahun uang akan dikembalikan.

“Rumah yang digadaikannya itu disewa lagi oleh pelaku sebesar Rp400 ribu per bulan kepada korban. Namun karena batas waktu pengembalian uang sudah habis dan sewa bulanan tak dibayar, korban melaporkan kepada kami,” jelas dia.

BACA JUGA   Dengar Suara Sirine Peringatan Dini Tsunami Bunyi Berkali-kali, Warga Panik

Hasil pengembangan, ternyata rumah itu digadaikan lagi ke sejumlah korban lainnya. Modus yang dilakukannya pun sama.

“Jumlah korbannya 29 orang. Nilai uangnya sebesar Rp611.000.000. Besaran nilai gadaian dari setiap korban bervariasi,” terang dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 subsidair Pasal 379 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Agus mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur seandainya ada yang akan menggadaikan sesuatu tanpa diketahui jelas statusnya.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah kuitansi. Tersangka juga mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sudah menerima uang dari para korban,” pungkas Agus.

Reporter:   Heri Suryadi
Editor:   Bondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist