SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Undang-undang Nomor 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia perlu direvisi. Saat ini Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial sedang uji publik dalam penyusunan draft RUU tersebut.
“Alasan perlunya revisi ini karena UU yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi pemenuhan hak lanjut usia,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Andi Hanindito, di Kota Sukabumi, Selasa (9/10/2018).
Untuk menyusun draft RUU itu perlu dilakukan berbagai hal, seperti penyusunan naskah akademik maupun penyelarasan naskah akademik dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Saat ini jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas telah melebihi angka 7 persen. Peningkatan jumlah penduduk lansia tersebut memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan.
“Untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan perlindungan dan pemberdayaan lansia diperlukan sebuah regulasi yang dapat menjadi dasar pijakan dalam melakukan intervensi,” jelas Andi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lima lokasi berbeda. Sukabumi merupakan kota ketiga setelah sebelumnya dilakukan di Tangerang dan Bandung. Selanjutnya akan dilaksanakan di Bogor dan Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kesempatan itu diserahkan bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kemensos bagi 30 lansia dengan total bantuan sebesar Rp15 juta. Bantuan diserahkan Anggota Komisi VIII DPR, RI Desy Ratnasari kepada Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Kontributor:Â Â Iqbal Salim
Editor:Â Â Bondan Prakoso