JPU Keberatan, Hakim Batalkan Dakwaan Perkara Dugaan Pencabulan

JPU Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, memberikan keterangan kepada wartawan soal perkara pencabulan. Magnet Indonesia Online/M Najib

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur mengajukan banding terhadap putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang membatalkan dakwaan terhadap AA (18), terdakwa pencabulan. Jika nanti hasil putusan Pengadilan Tinggi tak sesuai harapan, JPU akan melakukan upaya lain.

“Kami akan tunggu putusan dari Pengadilan Tinggi apakah menolak atau menguatkan. Kami siap melakukan upaya lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum, Angga Insana Husri, kepada wartawan, Senin (15/10/2018).

Angga menilai putusan sela Majelis Hakim PN Cianjur tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurutnya, kejadian itu bisa jadi preseden buruk terhadap supremasi hukum di Indonesia.

“Ini pertama di Indonesia. Ada putusan sela yang menyatakan dakwaan terhadap perkara pencabulan batal demi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA   Satlantas Polres Sukabumi Kota dan BPBD Kompak Pasang Spanduk Peringatan Potensi Bencana

JPU Kejari Cianjur akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjerat terdakwa yang telah menyebabkan tiga orang anak di bawah umur jadi korban.

“Kami menilai majelis hakim tak memperhatikan rasa keadilan,” tandasnya.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan perkara tersebut batal demi hukum karena mengandung cacat formal.

“Berkas dikembalikan dan terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,” kata Erlinawati.

Ia mengatakan, putusan sela merupakan hak veto dari majelis hakim. Putusannya hasil musyawarah namun tak bulat.

“Tujuannya apabila deadlock diambil suara terbanyak. Kemarin putusannya dua lawan satu,” ujarnya.

Menurutnya, putusan sela bukan putusan akhir. Putusan tersebut juga tak menyinggung bukti.

Related Posts

Add New Playlist