Imigrasi Sukabumi Deportasi Empat Warga Tiongkok

Tim Pora dan petugas Imigrasi Kelas II Sukabumi, mengamankan empat warga negara Tiongkok saat bekerja di Budi daya sidat di Ujunggenteng. Magenta Indonesia Online/Iqbal Salim

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Empat warga Tiongkok dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Mereka kedapatan melanggar keimigrasian karena tak bisa menunjukkan dokumen lengkap.

Keempat warga Tiongkok yang dideportasi itu yakni Lin Li Qing (26), Li Xuan Chen (59), Yao Huang Ying (66), dan Gao Min Jie (52). Saat diamankan mereka tengah bekerja di tempat pembudidayaan ikan sidat di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

“Awalnya ada laporan dari Tim Pora (Pengawasan Orang Asing),” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Zulmanul Arif, kepada wartawan, Rabu (3/10/2018).

Laporan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Tim mendapati lima orang warga Tiongkok berada di lokasi.

BACA JUGA   600 Personel Gabungan Amankan Jalannya Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019

“Namun satu orang bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Sedangkan empat orang lainnya tak mengantongi dokumen. Akhirnya kami amankan,” tambah dia.

Berdasarkan pengakuan, mereka sudah berada di tempat budi daya ikan sidat itu sejak 20 hari lalu.

“Kami akhirnya mendeportasi mereka ke negara asalnya,” tandasnya.

Kontributor: Iqbal Salim
Editor: Bondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist