ASN di Kabupaten Sukabumi Wajib Isi LHKPN Secara Elektronik

WAKIL Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, foto bersama usai membuka kegiatan sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tatacara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara Elektronik di aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (24/10/2018). Magnet Indonesia Online

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi diarahkan meningkatkan komitmen dan pengetahuan tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik. Upaya itu merupakan bagian aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Sukabumi.

“Ini sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme guna terciptanya Kabupaten Sukabumi yang lebih baik,” terang Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaporan LHKPN secara elektronik di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (24/10/2018).

BACA JUGA   Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.507 Sertifikat Tanah Bagi Warga dan Pesantren di Sukabumi

Kabupaten Sukabumi telah menetapkan sasaran penyelenggara negara dan pejabat ASN wajib melaporkan harta kekayaannya dengan Keputusan Bupati Sukabumi nomor 700/Kep-903/Inspektorat/2017. Pemkab Sukabumi telah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

“Kami telah melakukan ikrar wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani bersama dengan seluruh perangkat daerah bertepatan Hari Kesadaran Nasional pada 17 Oktober lalu,” jelas dia.

Ia mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara dan ASN sebagai wajib lapor agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan mereka secara periodik dan tepat waktu. (adv)

Related Posts

Add New Playlist