Upss! Puluhan PKL di Kota Sukabumi Jalani Sidang Tipiring

SEJUMLAH pedagang kaki lima (PKL) di Kota Sukabumi mengantre menjalani sidang tipiring karena melanggar peraturan daerah. Magenta Indonesia Online/Iqbal Salim

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Sukabumi terjaring razia, Kamis (25/10/2018). Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan berdasarkan Perda Nomor 10/2013 tentang Penataan PKL di Fasilitas Umum.

“PKL yang kami razia masih berjualan di fasilitas umum seperti trotoar dan jalan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat, kepada wartawan.

Para PKL yang terazia melanggar Pasal 26 Ayat 21 Perda Nomor 10/2013. Penertiban melibatkan kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Mereka terjaring di berbagai titik.

“Ini juga bagian dari implementasi program 100 hari kerja wali kota dan wakil wali kota yang menggiatkan penerapan perda,” jelasnya.

BACA JUGA   3 Personel Polres Sukabumi Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian, 2 Perwira Memasuki Pensiun

Penertiban PKL dilaksanakan dua kali dalam sebulan. Namun harapannya bisa dilaksanakan satu minggu sekali.

“PKL yang terjaring dikenakan sanksi dengan cara membayar denda setelah dilakukan sidang. Jika tidak bisa membayar, maka hukumannya satu bulan kurungan atau denda Rp1 juta,” tandasnya.

Kontributor:    Iqbal Salim
Editor:    Bondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist