Tok! Palu Pengesahan APBD Perubahan 2018 Kabupaten Sukabumi Diketok

BUPATI Sukabumi, Marwan Hamami, disaksikan para pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menandatangani pengesahan Raperda APBD Perubahan 2018 usai sidang paripurna. Magnet Indonesia Online/Nasrul Sikumbang

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2018 dalam rapat paripurna penyampaian Keputusan DPRD atas Raperda APBD-P hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/10/2018).

Selanjutnya, DPRD menyerahkan kembali ke eksekutif agar segera dibuat lembaran daerah Perda APBD Perubahan 2018.

“APBD Perubahan 2018 sudah melalui evaluasi gubernur. Kami telah mengesahkannya menjadi perda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, usai memimpin rapat paripurna persetujuan atas Raperda APBD-P.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengapresiasi kinerja maraton yang dilakukan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bekerja maksimal membahas Raperda APBD Perubahan 2018 hingga disahkan menjadi perda.

BACA JUGA   Tolak Pembahasan RUU Cipta Kerja, Massa Buruh Datangi DPRD Kabupaten Sukabumi

“Sinergitas yang harmonis antara eksekutif dan legislatif membuat pembahasan RAPBD Perubahan 2018 bisa cepat disahkan. Ini tak terlepas tanggung jawab terhadap kelanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” sebut Marwan.

Berkenaan dengan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kata Marwan, pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP).

“Termasuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta terus berupaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” tandasnya. (adv)

Reporter:    Nasrul Sikumbang
Editor:    Bondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist