Pelaku Dugaan Pedofil Terancam Hukuman 14 Tahun Penjara

TERSANGKA pedofil terhadap anak di bawah umur, D (45), terancam hukuman 14 tahun penjara. Magnet Indonesia Online/Diana NH

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – D (45), pelaku dugaan pedofil, terancam hukuman 14 tahun penjara akibat perbuatannya. Ia disangkakan mencabuli 12 anak di bawah umur dengan pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ini kejadian luar biasa. Ancaman hukumannya bisa 5 hingga 14 tahun penjara,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, kepada wartawan saat menggelar pers rilis di Polsek Caringin, Selasa (25/9/2018).

Modus yang dilakukan tersangka dengan menakut-nakuti para korban. Mereka sengaja dicegat dan dibawa tersangka ke gubuk di kebun milik warga.

“Pelaku dikenal temperamental. Tersangka sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Tapi dari hasil pemeriksaan tersangka tak mengalami gangguan kejiwaan,” tandasnya.

Reporter:   Diana Novita Hidayat
Editor:   Bondan Prakoso

BACA JUGA   Serikat Pekerja di Cianjur Tolak Omnibus Law

Related Posts

Add New Playlist