Kementerian KP Monitoring Hasil Penyaluran Bantuan ke Nelayan Sukabumi

DIREKTUR Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan KKP, Agus Suherman, memberikan sambutan dalam kegiatan monev bantuan yang diterima nelayan Sukabumi di Aula PPN Palabuhanratu, Sabtu 29/9/2018). Magnet Indonesia Online/Yusuf

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Nelayan di pesisir pantai selatan Sukabumi mendapatkan bantuan sarana penangkapan dan kenelayanan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bantuan itu diberikan sejak 2016 lalu.

“Program bantuan bagi nelayan masih berjalan. Sekarang kami monitoring langsung ke lapangan,” kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan KKP, Agus Suherman, di sela-sela monitoring di Aula Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu, Sabtu (29/9/2018).

Pada 2016, KKP menyalurkan bantuan sebanyak 12 unit kapal berkapasitas 3 gross tonnage (GT). Pada 2017 sebanyak 1 unit kapal berkapasitas 10 GT, dan tahun ini sebanyak 78 unit kapal berkapasitas mesin 3 GT.

“Sekarang monitoring yang kedua. Sebelumnya monitoring dilakukan di provinsi. Hasil monev (monitoring dan evaluasi) ini jadi bahan pertimbangan penyaluran bantuan selanjutnya,” ujar Agus yang juga menjabat Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP.

BACA JUGA   Alamak! Siswa SDN Cikeramat Simpenan Belajar di Lantai Ruang Kelas yang Ambruk

Penerima bantuan sebelumnya telah diverifikasi dan divalidasi. Tahapannya melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi.

“In Syaa Allah, bantuan tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara itu anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Reni Marlinawati, mengklaim bantuan alat penangkapan ikan yang diterima para nelayan Sukabumi merupakan atas perjuangannya sejak 2012 lalu.

“Bantuan didasari banyak keluhan dan aspirasi dari nelayan. Aspirasi mereka saya tampung kemudian disampaikan kepada KKP,” ungkapnya.

Reni mengaku bersyukur, karena sejak 2014 banyak regulasi dari KKP yang pro-nelayan. Di antaranya penyaluran bantuan sarana tangkap ikan, pengembangan pemberdayaan nelayan, jaminan asuransi, kapal, permodalan, dan lainnya.

Related Posts

Add New Playlist